6 Fakta Tentang Besaran UMP 2025 yang Masih Menunggu Keputusan

6 Fakta Tentang Besaran UMP 2025 yang Masih Menunggu Keputusan

JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 masih belum diputuskan besaran kenaikannya. Penetapan yang seharusnya dilakukan pada tanggal 21 November 2024 masih tertunda.

Penetapan UMP 2025 belum ada keputusannya karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang dipisahkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini mengakibatkan perubahan dalam formula penetapan upah minimum.

Okezone telah merangkum fakta-fakta terkait penetapan UMP 2025 yang menjadi harapan para buruh dan pengusaha, pada Sabtu (22/11/2024):

1. Permintaan Buruh Mengenai Formula UMP

Buruh menginginkan UMP 2025 menggunakan aturan lama, di mana pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.

2. Usulan Pengusaha Mengenai Formula UMP

Pengusaha mengusulkan penggunaan formula lama yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Variabelnya meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai dengan kondisi saat ini dan lainnya. PP Nomor 51/2023 juga dianggap dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku bisnis dan industri.

3. Permintaan Buruh terkait UMP 2025

Buruh meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 8-10%. Sebagai contoh, UMP Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381. Jika UMP 2025 naik 10%, maka UMP Jakarta akan menjadi Rp5,5 juta atau naik sebesar Rp506.738.

4. Usulan Pengusaha Mengenai Kenaikan UMP

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan PP 51, asumsi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa, kenaikan UMP diperkirakan mencapai 3,5%.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, UMP 2025 diproyeksikan akan mengalami kenaikan sekitar 5% dari UMP 2024. Namun, besarannya belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap diskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi.

Penetapan UMP 2025 ditunda karena menunggu kepulangan Presiden Prabowo ke tanah air. Jadwal Presiden yang sedang menghadiri KTT G20 di Brasil berdampak pada penundaan penetapan UMP yang sebelumnya harus dilakukan pada tanggal 21 November.

Ikuti Channel WhatsApp Okezone untuk mendapatkan pembaruan berita terbaru setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *