Ada Diskon Tol Saat Nataru 2025, Janji Menteri PU

Ada Diskon Tol Saat Nataru 2025, Janji Menteri PU

Menimbang Diskon Tarif Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru 2025, pemerintah masih belum membahas kemungkinan adanya diskon tarif tol. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai diskon tarif tol bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Dody menyampaikan bahwa fokus saat ini masih terarah pada penurunan tarif tiket pesawat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo yang menginginkan penurunan harga tiket pesawat selama musim libur Natal dan Tahun Baru 2025.

“Kami belum membahas diskon tarif tol karena tidak hanya melibatkan BUJT, tetapi juga harus melibatkan pihak lain untuk memutuskan apakah diskon tarif tol saat Nataru 2025 benar-benar diperlukan. Saat ini, fokus utama adalah menurunkan tarif tiket pesawat,” ungkap Dody di Kementerian Perhubungan.

Kajian Bersama Badan Pusat Statistik dan Kementerian Terkait

Dody juga menyebutkan bahwa pihaknya masih perlu melakukan kajian bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian terkait di bidang ekonomi sebelum memberikan diskon tarif tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025.

“Pembahasan mengenai diskon tarif tol sepertinya belum sempat dilakukan. Perlu adanya pembicaraan dengan BPS, Kementerian Sosial, Kementerian Ekonomi, dan pihak terkait lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 terkait pemberian diskon pajak bandara yang biasanya dibebankan kepada konsumen.

Implikasi Diskon Tarif di Bandara

Nota Dinas tersebut menetapkan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hanya sebesar 50% terhadap layanan kebandarudaraan di unit penyelenggara Bandara di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Jenis layanan jasa kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50% meliputi pelayanan penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan pendaratan pesawat udara, pelayanan penempatan pesawat udara, dan pelayanan penyimpanan pesawat udara.

Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk penerbangan mulai tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan periode pemesanan tiket penerbangan dimulai sejak tanggal 25 November 2024.

Ikuti Berita Okezone di Google News

Ikuti perkembangan berita terbaru dari Okezone melalui Google News untuk mendapatkan informasi yang lebih terkini.

Dapatkan Update Berita Terbaru Melalui WhatsApp

Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.

Dapatkan Berita Terkini hanya di ORION

Dapatkan berita terbaru dari Okezone dengan satu akun di ORION. Daftar sekarang di sini dan dapatkan kejutan menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *