Sebuah kejadian mengejutkan terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2024, di mana musisi dan anggota DPR RI, Ahmad Dhani, memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya. Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Ahmad Dhani Tidak Hadir di TPS 025
Ahmad Dhani, yang tercatat sebagai pemilih di TPS 025 di kawasan Pondok Indah, tidak terlihat hadir saat waktu pemungutan suara berlangsung. Ketidakhadirannya dikonfirmasi oleh Ketua KPPS TPS 025, Adi Syahlani.
Adi Syahlani menyatakan, “Berdasarkan DPT, nama Ahmad Dhani terdaftar di TPS 025. Namun, ia tidak hadir hingga batas waktu pemungutan suara berakhir.”
Batas Waktu Pencoblosan Telah Usai
Menurut aturan KPU, batas waktu untuk mencoblos hanya sampai pukul 13.00 WIB. Dengan demikian, warga yang datang setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Adi menegaskan bahwa TPS sudah ditutup setelah pukul 13.00 WIB.
Keluarga Ahmad Dhani
Undangan untuk mencoblos telah disampaikan kepada Ahmad Dhani dan keluarganya. Namun, dari keluarga Ahmad Dhani, hanya El Rumi, anak keduanya, yang hadir dan memberikan suaranya.
Adi menjelaskan, “Tadi hanya Mas El yang terlihat datang ke TPS. Sementara Mas Al juga tidak hadir, mungkin karena ada halangan.”
Reaksi Publik
Keputusan Ahmad Dhani untuk tidak menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 menuai beragam reaksi dari publik. Beberapa menyayangkan sikapnya, sementara yang lain memahami alasan di balik keputusannya.
Sebagai seorang tokoh publik, keputusan Ahmad Dhani tentu saja menjadi sorotan banyak orang. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini?
Penutup
Sebuah kejadian menarik terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan tidak hadirnya Ahmad Dhani dalam pemungutan suara. Hal ini menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat. Apa yang sebenarnya terjadi di balik keputusan Ahmad Dhani? Mari kita terus pantau perkembangannya.