Apakah Pemeriksaan BI dapat Memengaruhi Satu Kartu Keluarga? Inilah Penjelasannya: Okezone Ekonomi

Apakah Pemeriksaan BI dapat Memengaruhi Satu Kartu Keluarga? Inilah Penjelasannya: Okezone Ekonomi

JAKARTA – Apakah BI Checking bisa berdampak pada satu kartu keluarga? Ini penjelasannya. BI Checking atau yang sekarang dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sering kali menjadi pertanyaan banyak orang terkait dampaknya terhadap anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK).

SLIK OJK mencatat riwayat pembayaran kredit seseorang di lembaga jasa keuangan. Laporan ini mencakup status kolektibilitas yang mengindikasikan kualitas kredit berdasarkan kepatuhan membayar tagihan. Pada dasarnya, skor kredit atau status kolektibilitas yang tercatat di SLIK OJK bersifat pribadi. Namun, dalam kondisi tertentu hubungan antar anggota keluarga bisa saja memengaruhi pengajuan kredit di lembaga keuangan.

Menurut OJK, skor kredit bersifat pribadi dan hanya memengaruhi pemilik kredit tersebut. Artinya, tunggakan pembayaran yang tercatat di SLIK tidak secara langsung berdampak pada kolektibilitas anggota keluarga lain dalam satu KK.

Namun, ada beberapa situasi di mana hubungan antaranggota keluarga, terutama suami-istri, dapat memengaruhi persetujuan kredit. Misalnya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering kali mensyaratkan data dan persetujuan dari pasangan. Dalam hal ini, jika salah satu pihak memiliki status kolektibilitas buruk, bank dapat mempertimbangkan cukup lama sebelum menyetujui pengajuan kredit.

Hubungan pernikahan diatur oleh hukum, salah satunya adalah UU No. 1/1974 tentang Perkawinan Pasal 35 Ayat (1). Dalam aturan ini disebutkan bahwa dalam pernikahan, harta suami dan istri dianggap sebagai harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta. Karena adanya pencampuran harta dalam pernikahan, status kolektibilitas salah satu pihak dapat memengaruhi keputusan lembaga keuangan terhadap pasangan.

Untuk menghindari dampak negatif status kolektibilitas antar pasangan, suami dan istri dapat membuat perjanjian pisah harta. Perjanjian ini harus dibuat melalui notaris, baik sebelum maupun selama pernikahan. Dengan adanya perjanjian pisah harta, status kolektibilitas antara suami dan istri akan dianggap terpisah oleh lembaga keuangan.


Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Status kolektibilitas sangat memengaruhi kemampuan seseorang untuk mendapatkan kredit baru. Semakin buruk kualitas kredit, semakin kecil peluang pengajuan kredit disetujui. Lembaga keuangan wajib melaporkan status kolektibilitas setiap debitur ke SLIK setiap bulan, paling lambat tanggal 12. Berikut adalah kategori kolektibilitas yang digunakan:

– Lancar (Kode 1): Pembayaran dilakukan tepat waktu.

– Dalam Perhatian Khusus (Kode 2): Tunggakan selama 1–90 hari.

– Kurang Lancar (Kode 3): Tunggakan selama 91–120 hari.

– Diragukan (Kode 4): Tunggakan selama 121–180 hari.

– Macet (Kode 5): Tunggakan lebih dari 180 hari.

BI Checking atau SLIK OJK tidak berdampak langsung pada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga. Namun, dalam kasus hubungan suami-istri, status kolektibilitas dapat saling memengaruhi, terutama untuk pengajuan kredit bersama. Oleh karena itu, penting bagi untuk memahami aturan kredit dan mempertimbangkan solusi seperti perjanjian pisah harta jika diperlukan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Pengaruh BI Checking pada Keluarga dalam Satu Kartu Keluarga

BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sering kali menjadi perhatian masyarakat terkait dampaknya terhadap anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). SLIK OJK mencatat riwayat pembayaran kredit seseorang di lembaga keuangan, namun sebenarnya skor kredit atau status kolektibilitas yang tercatat bersifat pribadi.

Dampak Hubungan Keluarga terhadap Persetujuan Kredit

Skor kredit yang buruk dari salah satu anggota keluarga, terutama suami-istri, dapat memengaruhi persetujuan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank mungkin akan mempertimbangkan dengan lebih hati-hati jika salah satu pihak memiliki status kolektibilitas buruk.

Peran Hukum dalam Hubungan Pernikahan

Perkawinan diatur oleh hukum, di mana harta suami dan istri dianggap bersama kecuali ada perjanjian pisah harta. Hal ini dapat memengaruhi keputusan lembaga keuangan terhadap pasangan jika salah satu pihak memiliki masalah kolektibilitas.

Perjanjian Pisah Harta sebagai Solusi

Untuk menghindari dampak negatif status kolektibilitas antar pasangan, disarankan untuk membuat perjanjian pisah harta melalui notaris. Dengan demikian, status kolektibilitas antara suami dan istri dianggap terpisah oleh lembaga keuangan.

Kesimpulan

BI Checking atau SLIK OJK tidak secara langsung memengaruhi anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Namun, dalam kasus hubungan suami-istri, status kolektibilitas dapat saling memengaruhi terutama untuk pengajuan kredit bersama. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan kredit dan mempertimbangkan solusi seperti perjanjian pisah harta jika diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *