Ilustrasi. (Foto: Okezone)
SYDNEY – Pemerintah Australia pada Kamis, (21/11/2024) memperkenalkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) di parlemen yang bertujuan untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun dan mengusulkan denda hingga AUD49,5 juta (sekira Rp513,5 miliar) untuk platform media sosial yang melakukan pelanggaran sistemik.
Australia berencana untuk menguji coba sistem verifikasi usia yang dapat mencakup biometrik atau identifikasi pemerintah untuk menegakkan batas usia media sosial, salah satu kontrol terberat yang diberlakukan oleh negara mana pun hingga saat ini.
Usulan tersebut merupakan batas usia tertinggi yang ditetapkan oleh negara mana pun, dan tidak akan ada pengecualian untuk persetujuan orang tua dan tidak ada pengecualian untuk akun yang sudah ada sebelumnya.
“Ini adalah reformasi penting. Kami tahu beberapa anak akan menemukan solusi, tetapi kami mengirim pesan kepada perusahaan media sosial untuk membersihkan tindakan mereka,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese dalam sebuah pernyataan yang dilansir Reuters.
Partai oposisi Liberal berencana untuk mendukung RUU tersebut meskipun kaum independen dan partai Hijau telah menuntut lebih banyak rincian tentang undang-undang yang diusulkan, yang akan berdampak pada Meta Platforms Instagram dan Facebook, TikTok milik Bytedance, dan X dan Snapchat.
Namun, Albanese mengatakan anak-anak akan memiliki akses ke layanan pesan, permainan daring, dan layanan terkait kesehatan dan pendidikan, seperti platform dukungan kesehatan mental remaja Headspace, dan Google Classroom dan YouTube milik Alphabet.