Bisakah Saya Meminta Keringanan Pinjaman Online? : Okezone Ekonomi

Bisakah Saya Meminta Keringanan Pinjaman Online? : Okezone Ekonomi

Apa Itu Keringanan Pinjol dan Bagaimana Cara Memintanya?

JAKARTA – Apakah boleh minta keringanan pinjol? Bentuk restrukturisasi utang pinjol atau upaya keringanan diatur di dalam POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 19/2022.

Restrukturisasi Pinjaman dan Keringanan

Penetapan keringanan bisa dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana atau kecelakaan. Pemberi dana merupakan pihak yang dapat memutuskan apakah restrukturisasi tersebut dapat dilakukan atau tidak.

Kapan Boleh Meminta Keringanan Pinjol?

Minta keringanan pembayaran mungkin terjadi setelah nasabah galbay (gagal bayar) selama 7 hingga lebih dari 12 bulan. Meski begitu, ada juga sejumlah pinjol yang memberikan keringan dalam kurun waktu singkat yakni 33 hari sejak pertama kali galbay. Hal tersebut karena pinjol pastinya merasa lebih baik ada uang yang kembali dibanding tidak ada sama sekali.

Proses Pengajuan Keringanan

Sebagai catatan, mengajukan keringanan bukanlah sesuatu yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Menurut OJK, restrukturisasi merupakan keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/leasing.

Manfaat Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi juga menjadi upaya untuk memberikan kesempatan kepada debitur yang bersangkutan untuk menjadwalkan kembali (rescheduling) pembayaran utang-utangnya dengan atau tanpa disertai pemberian pembebasan sebagian utang pokok dan/atau sebagian atau seluruh bunga yang terutang.

Keuntungan Meminta Keringanan Pinjol

Meminta keringanan pinjol dapat membantu debitur yang mengalami kesulitan finansial untuk merestrukturisasi dan mengatur ulang pembayaran utang mereka. Dengan adanya keringanan ini, debitur memiliki kesempatan untuk membayar utangnya tanpa tekanan yang berlebihan.

Kesimpulan

Dengan adanya regulasi dari OJK terkait keringanan pinjol, debitur diharapkan dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan proses yang transparan dan adil. Dengan demikian, kedua belah pihak, baik pemberi dana maupun debitur, dapat merasa terbantu dan terlindungi dalam mengatasi masalah keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *