Daftar Barang dan Jasa yang Tetap Tidak Terpengaruh Kenaikan PPN 12%

Daftar Barang dan Jasa yang Tetap Tidak Terpengaruh Kenaikan PPN 12%

JAKARTA – Sejumlah barang dan jasa tetap masuk dalam kategori bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kabar kenaikan PPN menjadi 12% yang berlaku mulai tahun depan sedang menjadi sorotan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat dari 11% menjadi 12%.

Objek yang dikenakan PPN 12% ini juga diatur dalam dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Hal ini menuai kontroversi di masyarakat yang berbondong-bondong mengkritik atas kebijakan kenaikan pajak tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan bahwa sejumlah barang dan jasa tidak dikenakan PPN dalam sistem perpajakan Indonesia.

“Kebijakan ini menjadi wujud nyata keberpihakan dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri, Senin (25/11/2024).

Barang pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, daging, kedelai, susu, garam, telur, buah-buahan, dan sayuran dipastikan bebas dari pengaruh kenaikan PPN karena termasuk dalam kategori barang bebas PPN.

Barang dan Jasa yang Tetap Bebas PPN

Fasilitas pembebasan PPN ini juga berlaku dalam penyerahan barang dan jasa tertentu seperti berikut:

1. Penyerahan (jual beli) atas barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak dikenakan/bebas PPN.

2. Penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

3. Semua buku pelajaran umum baik cetak maupun digital dibebaskan dari PPN.

Untuk lebih lengkap, daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN ini dapat dilihat dalam laman resmi Ditjen Pajak di pajak.go.id.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *