Edward Akbar baru-baru ini resmi bercerai dari Kimberly Ryder, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat menetapkan bahwa sang aktor wajib menafkahi kedua anaknya sebesar Rp6 juta per bulan. Hal ini tentu menjadi sorotan banyak orang, terutama karena adanya perbedaan pendapat antara kedua pihak mengenai besaran nafkah yang seharusnya diberikan.
Putusan Pengadilan
Dalam putusan yang dirilis secara e-court, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan gugatan nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya. Besaran ini tampaknya ditetapkan berdasarkan kemampuan finansial Edward Akbar, meskipun sebelumnya Kimberly Ryder mengajukan gugatan sebesar Rp50 juta per bulan.
Kontroversi Besaran Nafkah
Kimberly Ryder dalam wawancaranya dengan media mengungkapkan bahwa sebelumnya Edward Akbar hanya mampu memberikan nafkah sebesar Rp2 juta per bulan, bahkan turun menjadi Rp1,5 juta per bulan. Hal ini tentu menjadi sorotan, karena menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya setelah bercerai.
Kisruh dalam Perceraian
Sidang cerai antara Edward Akbar dan Kimberly Ryder tidak hanya diwarnai oleh perbedaan pendapat mengenai nafkah, namun juga oleh klaim kekerasan yang dilontarkan oleh Kimberly terhadap Edward. Hal ini menambah kompleksitas dalam kasus perceraian ini, dan menjadi perhatian publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Tanggung Jawab Seorang Ayah
Perdebatan mengenai besaran nafkah anak dalam kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua orang, terutama bagi para ayah yang telah bercerai. Tanggung jawab terhadap anak tidak hanya berakhir dengan perceraian, namun harus tetap dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Kesimpulan
Dengan adanya putusan pengadilan yang menetapkan Edward Akbar untuk menafkahi kedua anaknya sebesar Rp6 juta per bulan, semoga hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus perceraian ini. Tanggung jawab terhadap anak harus selalu menjadi prioritas utama, dan tidak boleh diabaikan meskipun dalam kondisi perceraian.
(SIS)