Ilustrasi.
SYDNEY – Google dan pemilik Facebook, Meta Platforms pada Selasa, (26/11/2024) mendesak pemerintah Australia untuk menunda RUU yang akan melarang sebagian besar bentuk media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Kedua raksasa media sosial itu mengatakan butuh lebih banyak waktu untuk menilai dampak potensial dari pemberlakuan RUU tersebut.
RUU Kontrol Penggunaan Media Sosial Anak-anak
Sebagaimana diketahui, pemerintahan Perdana Menteri Anthony Albanese ingin meloloskan RUU tersebut, menjadi undang-undang pada akhir tahun parlemen pada Kamis, (28/11/2024). Ini akan menjadi salah satu kontrol terketat terhadap penggunaan media sosial anak-anak yang dieberlakukan di negara mana pun.
Tuntutan Google dan Meta
RUU tersebut diperkenalkan di parlemen minggu lalu dan dibuka untuk pengajuan pendapat hanya selama satu hari. Google dan Meta mengatakan dalam pengajuan mereka bahwa pemerintah harus menunggu hasil uji coba verifikasi usia sebelum melanjutkan. Sistem verifikasi usia dapat mencakup biometrik atau identifikasi pemerintah untuk memberlakukan batas usia media sosial.
“Jika tidak ada hasil seperti itu, baik industri maupun warga Australia tidak akan memahami sifat atau skala jaminan usia yang diwajibkan oleh RUU tersebut, maupun dampak dari tindakan tersebut terhadap warga Australia,” kata Meta, sebagaimana dilansir Reuters.
Kontroversi RUU Larangan Medsos
“Dalam bentuknya saat ini, RUU tersebut tidak konsisten dan tidak efektif.” Undang-undang tersebut akan memaksa platform media sosial, dan bukan orang tua atau anak-anak, untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna memastikan perlindungan verifikasi usia tersedia. Perusahaan dapat didenda hingga AUD49,5 juta (sekira Rp513 miliar) karena pelanggaran sistemik.