Implementasi Sistem Unbundling dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan: Pencapaian MK Kabulkan RUKN Inkonstitusional

Implementasi Sistem Unbundling dalam Pengelolaan Ketenagalistrikan: Pencapaian MK Kabulkan RUKN Inkonstitusional

Pengesahan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Klaster Ketenagalistrikan disambut baik. Ketua Umum SP PLN, M Abrar Ali, menyambut baik putusan tersebut meskipun sebagian permohonan tidak dapat diterima.

Sikap Mahkamah Konstitusi

Sikap Mahkamah sangat jelas dan tegas dalam hal ihwal sistem unbundling karena menyebabkan hilangnya hak penguasaan oleh negara adalah inkonstitusional. Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XIII/2015.

M Abrar Ali juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Mahkamah Konstitusi yang tetap konsisten menyatakan praktek unbundling pengelolaan ketenagalistrikan tidak dibenarkan atau inkonstitusional.

Pengesahan RUKN

Terkait pengesahan RUKN yang semula di Undang-Undang Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pihaknya meminta MK untuk menyatakan harus melalui pertimbangan DPR.

M Abrar Ali juga mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 dalam pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa.

Permintaan Partisipasi dalam Pembahasan RUU

Dia juga meminta agar pihaknya dilibatkan dalam setiap pembahasan RUU khususnya dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Ketenagalistrikan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Klaster Ketenagalistrikan.

MK menyatakan bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Para serikat pekerja di bidang energi merasa bahwa pasal tersebut merugikan konstitusionalitas mereka karena potensi diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis.

Mereka meminta agar pasal yang mengancam penguasaan negara atas penyediaan listrik dibatalkan oleh MK.

Follow WhatsApp Channel Okezone

Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *