Berita  

Jamin AKP Dadang Iskandar Dipecat & Didakwa dengan Pasal-Pasal Berat

Pada Senin, 25 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, memberikan penjelasan terkait proses hukum yang akan diterapkan kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Dadang Iskandar sendiri merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Transparan dan Adil

Menteri Budi Gunawan menjamin bahwa proses hukum terhadap Dadang Iskandar akan dilakukan secara transparan dan adil. Ia menekankan pentingnya pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya terhadap Dadang Iskandar.

Ancaman Pemecatan

Sebagai Ketua Kompolnas, Budi Gunawan juga menjelaskan bahwa Dadang Iskandar terancam pemecatan dari satuan kepolisian. Namun, proses pemecatan tersebut akan dilaksanakan setelah Dadang menjalani sidang etik, meskipun saat ini sudah berstatus tersangka.

Pernyataan Kapolri

Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, menegaskan bahwa tidak akan ada keringanan bagi Dadang Iskandar baik dari segi pidana umum maupun etik. Hukuman yang diberikan kepada Dadang Iskandar akan seberat-beratnya sesuai dengan pernyataan Kapolri.

Perhatian untuk AKP Ryanto Ulil Anshar

Budi Gunawan menyatakan rasa prihatin atas nasib yang menimpa AKP Ryanto Ulil Anshar, yang saat ini telah naik pangkat secara anumerta menjadi komisaris polisi. Ia juga menyampaikan bela sungkawa terhadap almarhum.

Investigasi Lebih Lanjut

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa Dadang Iskandar tidak hanya membunuh Ryanto Ulil Anshar, namun juga menembaki rumah dinas Kapores Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Motif dari tindakan Dadang Iskandar sedang didalami oleh Polda Sumatra Barat.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat melihat bahwa proses hukum terhadap AKP Dadang Iskandar akan dilakukan dengan tegas dan adil. Semua pihak terlibat dalam kasus ini akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hukuman yang pantas diberikan kepada pelaku. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat kepolisian dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

Artikel ini disusun oleh lembaranbaru.my.id. Penulis: Irfan Amin. Editor: Irfan Teguh Pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *