JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kami telah memutuskan untuk meningkatkan rata-rata Upah Minimum Nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo di Istana pada Jumat, 29 November 2024.
Fakta-Fakta Seputar Kenaikan UMP 2025
Berikut adalah beberapa fakta terkait kenaikan UMP 2025 yang telah dirangkum oleh Okezone:
1. Upah Minimum 2025 Naik
Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan Upah Minimum Nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dihadiri oleh beberapa menteri Kabinet Merah Putih.
2. Penetapan UMP dan UMR
Prabowo menegaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten.
“Rincian lebih lanjut terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
3. Perjuangan untuk Kesejahteraan Buruh
Prabowo menekankan pentingnya kesejahteraan buruh dan komitmen untuk terus memperjuangkannya.
“Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting dan akan terus kami perjuangkan,” kata Prabowo.
4. Harapan Kesepakatan antara Pengusaha dan Buruh
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berharap agar buruh dan pengusaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), setuju dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%.
5. Aturan Kenaikan UMP Akan Diterbitkan Pekan Depan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa aturan kenaikan UMP melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan diterbitkan sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kenaikan UMP 2025, Anda dapat mengikuti berita terbaru di Google News.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan pembaruan berita terbaru setiap hari. Ikuti