Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berupaya memberantas judi online di Indonesia. Dengan pemblokiran situs dan rekening pelaku judi online, Komdigi berusaha meminimalkan keberadaan kegiatan ilegal tersebut.
Pemblokiran Situs Judi Online oleh Komdigi
Menteri Komunikasi Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober 2024, pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 380 ribu situs judi online. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran aktivitas judi online di tanah air.
Peran Google dan TikTok dalam Memberantas Judi Online
Selain melakukan pemblokiran situs, Komdigi juga bekerja sama dengan perusahaan teknologi informasi seperti Google dan Meta (TikTok) untuk menghapus keyword atau kata kunci yang sering digunakan oleh pelaku judi online. Dalam rapat pertama pada tanggal 4 November, Meutya Hafid menyampaikan bahwa telah dilakukan pemblokiran lebih dari 100 ribu situs sejak awal November.
Dalam upaya lebih lanjut, Komdigi telah mengidentifikasi 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta yang perlu dihapus. Meutya Hafid menegaskan bahwa kerjasama dengan Google, TikTok, dan Meta sangat penting dalam menekan aktivitas judi online di Indonesia.
Langkah-Langkah Selanjutnya
Meutya Hafid juga menyampaikan bahwa Komdigi akan terus mengambil langkah-langkah preventif dalam memberantas judi online. Salah satunya adalah dengan meminta perusahaan teknologi informasi untuk tidak menampilkan keyword terkait judi online kepada pengguna di Indonesia.
Dengan upaya yang terus dilakukan oleh Kemkomdigi, diharapkan aktivitas judi online dapat ditekan dan masyarakat Indonesia dapat menikmati ruang digital yang lebih aman dan terpercaya.