Pendahuluan
Surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik belakangan ini. Penyataan bahwa surat pemanggilan tersebut telah dikembalikan ke KPK dan belum diterima oleh Sahbirin menimbulkan berbagai spekulasi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan terkait hal ini.
Alasan Surat Pemanggilan Dikembalikan
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa surat pemanggilan terhadap Sahbirin dikirimkan ke rumah dinasnya saat masih menjabat sebagai Gubernur. Namun, karena Sahbirin telah mengundurkan diri, surat pemanggilan tersebut dikembalikan ke KPK. Akibatnya, Sahbirin tidak hadir pada dua panggilan dari KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pencarian Keberadaan Sahbirin
Hingga saat ini, KPK masih mencari keberadaan Sahbirin. Bahkan, saat hari pencoblosan Pilkada 2024, pihak KPK terbang ke Kalimantan Selatan untuk mencari Sahbirin di tempat pemilihan istrinya, Raudatul Jannah, yang merupakan calon Gubernur Kalimantan Selatan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Imbauan kepada Masyarakat
Asep Guntur Rahayu mengimbau kepada masyarakat untuk segera menginformasikan pada KPK jika mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. KPK juga telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Sahbirin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kesimpulan
Surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sahbirin Noor oleh KPK menjadi perhatian publik. Dengan adanya penjelasan dari pihak KPK, diharapkan keberadaan Sahbirin segera diketahui untuk kelancaran proses hukum. Masyarakat juga diimbau untuk membantu KPK dalam mencari Sahbirin. Semoga kasus ini segera terselesaikan dengan adil.
Penulis Artikel
Artikel ini ditulis oleh Auliya Umayna Andani, seorang reporter yang fokus pada liputan hukum. Artikel ini diedit oleh Bayu Septianto untuk memastikan keakuratan informasi yang disampaikan.