Berita  

KPU Ungkap Proses Rekapitulasi Hingga Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024: Proses dan Tahapan

Pilkada Serentak 2024 telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa proses penyelenggaraan Pilkada tersebut berjalan dengan baik secara umum. Namun, hasil akhir resmi dari KPU masing-masing daerah masih dalam proses perhitungan berjenjang.

Proses Rekapitulasi Pasca Pemungutan Suara

Menurut Afifuddin, hasil resmi dari proses Pilkada adalah rekapitulasi pasca pemungutan suara yang penghitungannya dilakukan secara berjenjang sesuai dengan amanat undang-undang. Setiap TPS telah mengumumkan hasil perolehan suara setelah pemungutan suara dilakukan. Hasil di tingkat TPS selanjutnya akan disampaikan oleh Panitia Pemilihan Suara TPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tahapan Rekapitulasi Suara

Afifuddin menjelaskan bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK akan berlangsung dari tanggal 28 November hingga 3 Desember 2024. Sementara itu, rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dijadwalkan berlangsung dari tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024. Hal ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat kabupaten-kota.

Jadwal Pengumuman Hasil

Proses rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten-kota dijadwalkan berlangsung dari tanggal 29 November hingga 12 Desember 2024. Di tingkat provinsi, penghitungan suara akan dilakukan dari tanggal 30 November hingga 9 Desember. Hasil akhir dari seluruh proses ini akan diumumkan kepada publik pada tanggal 15 Desember 2024.

Total Rekapitulasi Melalui Sirekap

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon, menambahkan bahwa total rekapitulasi melalui Sirekap hingga pukul 19.00 WIB telah mencapai 81,9% untuk Pilgub, sementara untuk pemilihan wali kota dan bupati sudah mencapai 80%. Untuk provinsi, 81,8% tersebar di 351.203 TPS untuk KPU Kabupaten Kota, setara dengan 80%.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Ketua KPU RI dan Komisioner KPU RI, proses penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu hasil akhir yang akan diumumkan pada tanggal 15 Desember 2024.

Artikel ini disusun oleh Ayu Mumpuni dan diedit oleh Andrian Pratama Taher, untuk informasi lebih lanjut kunjungi lembaranbaru.my.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *