Tekno  

LAPORAN KHUSUS: Takdir Apple di Indonesia : Okezone Techno

LAPORAN KHUSUS: Takdir Apple di Indonesia : Okezone Techno

Nasib Apple di Indonesia: Investasi dan TKDN

Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, perusahaan teknologi besar seperti Apple terus berusaha untuk memasuki pasar Indonesia. Namun, nasib Apple di Indonesia menjadi pertanyaan setelah pemerintah pada September melarang penjualan produk-produk dari raksasa teknologi Amerika Serikat itu, termasuk smartphone terbarunya, iPhone 16. Langkah ini diambil pemerintah terkait janji investasi Apple dan belum terpenuhinya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16. Mari kita simak lebih lanjut mengenai investasi Apple di Indonesia dan masalah TKDN yang sedang dihadapi perusahaan tersebut.

Investasi Apple di Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyampaikan bahwa Indonesia telah memberi keleluasaan kepada Apple untuk bisa memenuhi kewajiban TKDN, salah satunya dengan memberi alternatif penilaian TKDN dihitung dari investasi inovasi. Agus mengungkapkan bahwa terdapat tiga alternatif untuk Apple atau produsen lainnya untuk memperoleh nilai TKDN. Pertama, melalui pendekatan hardware. Kedua, melalui pendekatan software. Dan ketiga, khusus untuk kasus Apple, penilaian TKDN dihitung dari investasi inovasi.

Penilaian inovasi inilah yang dipilih Apple dengan pembangunan Apple Academy di tiga lokasi, yaitu Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya. Namun, setelah melalui audit, ditemukan bahwa masih terdapat kekurangan investasi yang belum dipenuhi oleh Apple. Menurut Menperin, komitmen investasi Apple di Indonesia sebesar Rp1,7 triliun, namun hingga tahun 2024 baru terinvestasikan sekitar Rp1,5 triliun, masih ada kekurangan sebesar Rp200 miliar.

Masalah TKDN iPhone 16

Pemerintah Indonesia telah melarang penjualan iPhone 16 di Tanah Air karena belum terpenuhinya TKDN yang menjadi salah satu kewajiban Apple. TKDN merupakan persentase nilai tambah yang diciptakan dalam negeri dalam proses produksi suatu produk. Dalam hal ini, Apple harus memastikan bahwa sebagian besar komponen iPhone 16 diproduksi di dalam negeri atau menggunakan komponen lokal.

Meskipun Apple telah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban TKDN, namun masih terdapat kekurangan investasi yang belum terselesaikan. Hal ini menjadi kendala bagi Apple dalam memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Pemerintah masih memantau perkembangan investasi Apple dan kemungkinan akan memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

Penutup

Dengan adanya larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, nasib Apple di Tanah Air masih menjadi tanda tanya. Perusahaan ini harus segera menyelesaikan masalah TKDN dan memenuhi kewajiban investasi yang telah dijanjikan. Sebagai konsumen, kita berharap agar Apple dapat berkomitmen untuk berkontribusi dalam pengembangan industri teknologi di Indonesia. Semoga masalah ini segera terselesaikan dan Apple dapat kembali memasarkan produk-produknya di Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *