Berita  

Mendikdasmen Izinkan Guru PPPK Mengajar di Sekolah Swasta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendidaksmen) RI, Abdul Mu’ti, baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang mengizinkan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta. Hal ini menjadi kabar baik bagi ribuan guru di Indonesia, terutama yang telah berstatus PPPK.

Persetujuan dari MenPAN

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. “Nah itu sudah disetujui oleh MenPAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta,” kata Mu’ti.

Pria yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI saat ini sedang menunggu proses administrasi berupa pengiriman surat resmi dari Kementerian PANRB. “Sudah sesuai dengan keputusan MenPAN, tinggal menunggu surat resminya,” ujarnya.

Kenaikan Gaji

Selain izin untuk mengajar di sekolah swasta, Abdul Mu’ti juga mengumumkan adanya kenaikan gaji bagi para guru. Bagi guru non-ASN dengan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), mereka akan mendapatkan tambahan gaji sebesar Rp 2 juta. “Jadi guru non-ASN honorer yang sudah sertifikasi akan mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp 2 juta,” jelas Mu’ti.

Sementara itu, bagi guru dengan status ASN atau PPPK, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji setara dengan gaji pokok (gapok) mereka. “Guru ASN akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan gapok mereka. Satu kali gapok,” tambahnya.

Dampak Positif bagi Guru

Keputusan ini disambut baik oleh para guru di Indonesia, terutama yang telah berstatus PPPK. Saat ini, terdapat lebih dari 100 ribu guru swasta yang telah memiliki status PPPK namun belum mendapatkan tempat mengajar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mereka dapat segera ditempatkan dan memberikan kontribusi positif dalam dunia pendidikan.

Menurut Mu’ti, kebijakan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan memberikan kesempatan bagi guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta, diharapkan akan terjadi peningkatan mutu pendidikan serta pemerataan guru di seluruh wilayah.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Para guru PPPK yang telah lama menanti kesempatan untuk mengajar di sekolah swasta kini mendapat kabar baik. Selain itu, kenaikan gaji bagi para guru juga menjadi dorongan bagi mereka untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam mengajar.

Semoga kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi dunia pendidikan di Indonesia.

lembaranbaru.my.id – Pendidikan

Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *