Perangkat iPhone 16 akan Diblokir oleh Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memastikan bahwa ribuan iPhone 16 yang beredar di Indonesia akan diblokir. Hal ini dikarenakan perangkat Apple tersebut belum memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Cara Menghindari Pemblokiran
Untuk menghindari pemblokiran oleh Kemenperin, masyarakat dapat memanfaatkan kelonggaran yang diberikan. iPhone 16 dapat digunakan secara legal jika dibeli dari luar negeri. Namun demikian, Kemenperin membatasi penggunaan iPhone 16 dari luar negeri maksimal dua unit per individu untuk penggunaan pribadi.
Langkah yang Ditetapkan oleh Kemenperin
Kemenperin siap memblokir ribuan iPhone 16 yang diperjualbelikan di dalam negeri. Jika ada yang memperjualbelikan perangkat tersebut di Indonesia, IMEI-nya akan diblokir oleh Kemenperin.
Perhatian Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita telah memperhatikan upaya untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia. Kemenperin telah memiliki cara untuk memastikan perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kemenperin juga meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Masyarakat diimbau untuk melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.
Aturan Permenperin 29 Tahun 2017
iPhone 16 ilegal diperjualbelikan di Indonesia karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40%. Aturan ini tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
WhatsApp Channel Okezone
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkini dari Okezone
Untuk mendapatkan berita terbaru dan terkini dari Okezone, daftar sekarang di ORION. Dapatkan kejutan menarik lainnya.