Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Meningkat, Penerimaan Pajak Jaksel Tembus Rp70 Triliun

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Meningkat, Penerimaan Pajak Jaksel Tembus Rp70 Triliun

JAKARTA – Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencatat penerimaan pajak sebesar Rp8,31 triliun pada bulan Oktober 2024. Penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 2% (yoy) yang didorong oleh peningkatan penerimaan neto di sektor Perdagangan.

Capaian penerimaan bulan Oktober 2024 membawa total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sepanjang tahun 2024 mencapai Rp74,32 Triliun, atau 74,39% dari target yang ditetapkan.

Seperti halnya di wilayah lain, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga terpengaruh oleh penurunan kinerja sektor penopang penerimaan seperti Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Pertambangan dan Penggalian. Namun penurunan kinerja sektor-sektor ini berhasil diimbangi oleh sektor perdagangan.

Pada Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta Edisi Oktober 2024, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia memaparkan kinerja perpajakan di wilayah DKI Jakarta. Pendapatan pajak pusat di DKI Jakarta hingga 31 Oktober 2024 telah mencapai Rp1.072,73 triliun atau 88,87% dari target yang ditetapkan.

Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 2,29% (y-o-y). Penurunan utamanya disebabkan oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang mengalami penurunan sebesar 6,05% (yoy) akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. Sementara PPh Minyak dan Gas Bumi mengalami kontraksi sebesar 8,96% (y-o-y) karena penurunan lifting migas.

Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan sebesar 3,27% (yoy), yang didorong oleh peningkatan kinerja PPN Impor dan PPN Lainnya. PBB dan Pajak Lainnya juga mengalami kenaikan sebesar 23,71% (yoy) yang disumbang oleh peningkatan PBB minyak dan gas bumi.


Ikuti Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita terkini dengan semua informasi terbaru dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan jangan lewatkan kejutan menarik lainnya

Jika dilihat berdasarkan jenis pajak secara lebih rinci, PPh Pasal 21 menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 21,70% (yoy). Hal ini menunjukkan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Final juga menunjukkan pertumbuhan positif, masing-masing sebesar 16,95% (yoy) dan 13,78% (yoy).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor tumbuh positif sebesar 5,43% (yoy). PPN Impor ini menunjukkan tren pertumbuhan dalam 5 bulan terakhir, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi terutama di sektor perdagangan.

Pertumbuhan perpajakan DKI Jakarta terus mengalami peningkatan didukung oleh pajak sektor non komoditas yang stabil, menunjukkan kestabilan ekonomi Jakarta dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *