JAKARTA – Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencatat penerimaan pajak sebesar Rp8,31 triliun pada bulan Oktober 2024. Penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 2% (yoy) yang didorong oleh peningkatan penerimaan neto di sektor Perdagangan.
Capaian penerimaan bulan Oktober 2024 membawa total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Selatan I sepanjang tahun 2024 mencapai Rp74,32 Triliun, atau 74,39% dari target yang ditetapkan.
Seperti halnya di wilayah lain, penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga terpengaruh oleh penurunan kinerja sektor penopang penerimaan seperti Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Pertambangan dan Penggalian. Namun penurunan kinerja sektor-sektor ini berhasil diimbangi oleh sektor perdagangan.
Pada Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta Edisi Oktober 2024, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus Yari Yuhariprasetia memaparkan kinerja perpajakan di wilayah DKI Jakarta. Pendapatan pajak pusat di DKI Jakarta hingga 31 Oktober 2024 telah mencapai Rp1.072,73 triliun atau 88,87% dari target yang ditetapkan.
Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 2,29% (y-o-y). Penurunan utamanya disebabkan oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang mengalami penurunan sebesar 6,05% (yoy) akibat penurunan PPh Pasal 25/29 Badan. Sementara PPh Minyak dan Gas Bumi mengalami kontraksi sebesar 8,96% (y-o-y) karena penurunan lifting migas.
Di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan sebesar 3,27% (yoy), yang didorong oleh peningkatan kinerja PPN Impor dan PPN Lainnya. PBB dan Pajak Lainnya juga mengalami kenaikan sebesar 23,71% (yoy) yang disumbang oleh peningkatan PBB minyak dan gas bumi.
Ikuti Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita terkini dengan semua informasi terbaru dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan jangan lewatkan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari