Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang melibatkan anggota kepolisian. Pada Jumat (22/11/2024) pekan lalu, seorang perwira polisi tewas ditembak oleh rekan sejawatnya. Kejadian ini mengguncang masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan polisi dalam bisnis tambang ilegal.
Kejadian Berdarah di Kantor Polres Solok Selatan
Dinihari sekitar pukul 00.15 WIB, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, di kantor Polres Solok Selatan. Insiden ini terjadi ketika tim Satreskrim Polres Solok Selatan sedang menangkap pelaku tambang ilegal.
Dugaan Keterlibatan AKP Dadang dalam Bisnis Tambang Ilegal
AKP Dadang juga melakukan tembakan ke arah rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Dari temuan Tim Inafis, pelaku menembakan 9 peluru dari senjata apinya, mengenai jasad korban dan tembok rumah dinas Arief Mukti. Arief dan keluarganya selamat dari insiden tersebut.
Reaksi Kapolda Sumatera Barat
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya adalah tidak terpuji dan melanggar hukum. Penindakan terhadap pelaku tambang ilegal dilakukan atas perintahnya sebagai bentuk realisasi Asta Cita dari Pemerintah.
Masalah Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan
Manajer Kampanye Isu Tambang dan Energi WALHI Nasional, Rere Christianto, mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam aktivitas pertambangan ilegal. Perubahan bentang lahan untuk kawasan pertambangan dapat merusak lingkungan dan mengancam sumber air bagi masyarakat.
Kasus Penembakan: Kajian dari Ahli Kepolisian
Polisi bertindak sebagai penegak hukum, bukan sebagai pelindung bisnis ilegal pertambangan. Tindakan anggota polisi yang menjadi beking bisnis ilegal melanggar mandat UU Polri.
Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti praktik beking dalam institusi kepolisian. Dia menekankan perlunya transparansi dalam mengungkap keterlibatan anggota polisi dalam bisnis tambang ilegal.
Mencoreng Institusi Polri: Tindakan KontraS
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, menyatakan bahwa keterlibatan anggota polisi dalam bisnis tambang ilegal merupakan tindakan tercela yang harus dihukum. Penegakan hukum harus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal.
Desakan dari Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sumatera Barat dan Polres Solok Selatan untuk mengungkap kasus tambang ilegal yang memicu insiden penembakan di kantor Polres Solok Selatan. Tersangka dalam kasus ini harus ditindaklanjuti secara profesional.
Sikap Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran serius di institusi kepolisian. Mekanisme pengawasan internal yang tegas diperlukan untuk menindak setiap bentuk pelanggaran, baik secara etik maupun pidana.