Berita  

Sidang Praperadilan Tom Lembong Terselenggara Hari Ini

Pada hari Selasa, 26 November 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, akan membacakan putusan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang tersebut telah dilangsungkan sebelumnya dengan agenda mendengarkan kesimpulan baik dari kuasa hukum Tom Lembong maupun pihak Kejaksaan Agung.

Putusan Hakim Akan Dibacakan Pukul 14.00 WIB

Hakim Tumpanuli menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB setelah selesai pemeriksaan perkara. Sidang ini akan menentukan apakah penetapan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung sah atau tidak.

Kesimpulan dari Kuasa Hukum dan Kejaksaan Agung

Dalam sidang pembacaan kesimpulan sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Dia meminta agar penyidikan dihentikan dan Tom Lembong dibebaskan.

Sementara itu, Jaksa Kejaksaan Agung, Zulkipli, menyimpulkan bahwa permohonan Tom Lembong tidak beralasan dan penetapan tersangka telah dilakukan secara sah dengan alat bukti yang cukup.

Permintaan dari Pihak Terkait

Ari Yusuf Amir juga meminta agar Kejaksaan Agung mengembalikan nama baik Tom Lembong dan membayar biaya perkara. Di sisi lain, Jaksa Kejaksaan Agung meminta agar biaya perkara dibebankan kepada Tom Lembong.

Penutupan Sidang

Dalam penutupan sidang, Jaksa meminta pada hakim tunggal praperadilan untuk menerima keterangan dan jawaban termohon secara keseluruhan. Mereka juga meminta hakim untuk memutuskan seadil-adilnya dalam kasus ini.

Penulis Artikel

Artikel ini ditulis oleh Auliya Umayna Andani, seorang reporter dari lembaranbaru.my.id. Seluruh informasi disampaikan berdasarkan fakta yang terjadi dalam sidang praperadilan Tom Lembong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *