15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah dihadapkan pada proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka dituntut 4 hingga 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa dan Tuntutan Hukuman
Adapun 15 terdakwa tersebut antara lain mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki.
Kemudian, eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Mereka masing-masing dituntut dengan hukuman penjara mulai dari 4 hingga 6 tahun, denda, dan uang pengganti. Misalnya, Deden Rochendi dituntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp 398 juta. Begitu pula dengan terdakwa lainnya, seperti Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, dan lain sebagainya.
Proses Hukum dan Fakta Kasus
Proses hukum terhadap 15 terdakwa tersebut berawal dari kasus dugaan pungutan liar di rutan KPK yang diduga mencapai Rp6,3 miliar. Menurut jaksa penuntut umum, pungli ini dilakukan dengan membagi peran “lurah” dan “korting”. Tugas lurah adalah mengkoordinasi pengumpulan pungli, sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan setoran bulanan dari semua tahanan di Rutan KPK.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan pungli yang dilakukan oleh para terdakwa telah merugikan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya bersih dari korupsi. Oleh karena itu, tuntutan hukuman yang dilakukan oleh JPU kepada para terdakwa diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapapun yang berencana untuk melakukan tindakan korupsi.
Faktor Pemberat dan Pembebasan
Selain itu, dalam proses persidangan, jaksa juga menyebutkan faktor yang memberatkan bagi para terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merusak kepercayaan masyarakat pada KPK. Namun, ada juga faktor yang meringankan, seperti para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
Dengan adanya proses hukum ini, diharapkan keberadaan KPK sebagai lembaga anti-korupsi dapat semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat. Semua pihak dihimbau untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.